Phone : +62 (0251) 832 3976      Email : distanhorbun@bogorkab.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan  kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Administrasi : Login

User Name *
Password *